Jakarta, sketsindonews – Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang di sampaikan Kuasa Hukum Terdakwa Ustad Ali Akbar yang di duga melakukan tindak asusila terhadap ” KP ” berusia 7 tahun dimana proses persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
LBH Mawar Sharoon selaku Kuasa Hukum korban atas orang tuanya KP, Maria Cristiati menyampaikan dalam Press Release di Kantor Mawar Sharoon di Jakarta Utara,Kamis (9/2)
Bahwa Kliennya KP yang berusia 7 Tahun adalah anak korban dengan tindak pidana perbuatan pencabulan yang di lakukan terdakwa.
Adapun laporan polisi atas tindak pidana tersebut di laporkan sejak tanggal 31 Mei 2016 yang di sidik di Polres Jakarta Timur yang sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penyidikan yang di lakukan Polres Jakarta Timur telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan sebagai tersangka saudara Ali Akbar.