Kejari Kotabaru Kembalikan Kerugian Negara Rp6,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Selvie Metty

oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Taruli Phalti Patuan saat menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar kepada pihak BRI dalam kasus korupsi terpidana Selvie Metty di Aula Kejari Kotabaru.
7.4K pembaca

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Selvie Metty.

Pengembalian tersebut dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (19/5) pukul 10.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam penanganan perkara korupsi.

Gambar

Total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.513.082.500.

“Pengembalian kerugian negara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara,” ujar Taruli.

Kejari Kotabaru menegaskan akan terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap