Mantan Kadis Kominfo Gorontalo Diperiksa Terkait Kasus Command Center

oleh
189 pembaca

Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo berinisial MR kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022.

Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. MR didampingi penasihat hukum dari Law Firm DT & Partners, yakni Denny L. Tubo, S.H. dan tim.

Menurut penasihat hukum, MR mendapat sekitar 60 pertanyaan yang berkaitan dengan proses pengadaan Command Center serta hal-hal lain yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

Denny mengatakan kliennya akan memberikan keterangan berdasarkan fakta yang diketahuinya dan menyerahkan pembuktian perkara kepada proses hukum.

“MR akan membuka semua yang diketahuinya di persidangan. Kami akan menyampaikan fakta-fakta yang ada secara terang dan sesuai dengan alat bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Denny.

Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum

Tim penasihat hukum menyatakan pendampingan terhadap MR akan dilanjutkan apabila perkara masuk ke tahap penuntutan hingga persidangan.

Mereka juga menegaskan akan memastikan hak-hak hukum MR terpenuhi selama proses perkara berlangsung.

Anggota tim Law Firm DT & Partners, Hirsam Agustiawan, turut menyoroti status penahanan tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni HHN yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo.

Hirsam mempertanyakan alasan HHN belum menjalani penahanan dan meminta proses hukum terhadap seluruh pihak dilakukan berdasarkan parameter hukum yang jelas.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah-langkah hukum terhadap setiap tersangka. Namun, proses hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, proporsional, dan berdasarkan alasan hukum yang jelas,” kata Hirsam.

HHN sendiri telah ditetapkan Kejati Gorontalo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada 3 Agustus 2026. Saat itu, Kejati Gorontalo menyatakan belum melakukan penahanan terhadap HHN dengan alasan kondisi kesehatannya dan pemeriksaan masih dilanjutkan.

Perkara Pengadaan Command Center

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran Rp5 miliar.

Kejati Gorontalo sebelumnya menyebut penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS), perbedaan spesifikasi barang dengan dokumen kontrak, serta dugaan kemahalan harga atau mark-up.

Kejati Gorontalo juga menyebut telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan dokumen dan barang bukti dalam proses penyidikan. Penyidik sebelumnya menyatakan perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Hirsam mengatakan pihaknya tidak ingin mendahului proses peradilan. Menurut dia, fakta, dokumen, keterangan, dan alat bukti dalam perkara tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum.

“Siapa yang bertanggung jawab, sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak, dan bagaimana sebenarnya proses pengadaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujarnya.

Proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall tersebut masih berjalan. Para pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Kejati Gorontalo dan keterangan penasihat hukum MR.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap