Prof. Tholabi Gagas Etika Akademik Berbasis Amanah di Era AI

oleh
Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie menyampaikan gagasan rekonstruksi etika akademik berbasis amanah dalam seminar nasional di Pascasarjana UIN Suska Riau. Ia menekankan pentingnya verifikasi sumber, kejujuran ilmiah, dan tanggung jawab manusia dalam penggunaan kecerdasan artifisial.
378 pembaca

Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) mendorong perguruan tinggi memperkuat etika akademik untuk menjaga integritas ilmiah, kemandirian berpikir, dan tanggung jawab intelektual. Pemanfaatan AI dalam pembelajaran, penelitian, penulisan tugas akhir, hingga publikasi ilmiah dinilai perlu disertai aturan yang jelas dan mekanisme verifikasi sumber.

Gagasan tersebut disampaikan Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie dalam seminar nasional bertajuk “Rekonstruksi Etika Akademik di Era AI” yang digelar di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, 14 Oktober 2026.

Dalam paparannya, Tholabi menjelaskan bahwa AI generatif telah mengubah cara pengetahuan diproduksi dan disajikan. Teknologi ini mampu menghasilkan tulisan yang terstruktur dalam waktu singkat, tetapi penggunaannya juga menimbulkan persoalan mengenai kepengarangan, keaslian gagasan, validitas referensi, dan tanggung jawab atas karya ilmiah.

“Pertanyaan penting di era AI bukan hanya siapa yang menulis, melainkan siapa yang benar-benar berpikir, memahami argumen, memeriksa sumber, dan bertanggung jawab atas pengetahuan yang disampaikan,” tegasnya.

Integritas Akademik Tidak Cukup Mengandalkan Pemeriksaan Plagiarisme

Menurut Tholabi, tantangan integritas akademik saat ini tidak hanya berkaitan dengan kemiripan teks. Perguruan tinggi juga perlu memastikan kebenaran klaim, keterlacakan sumber, dan besarnya kontribusi intelektual penulis.

Pemeriksaan kemiripan teks tetap diperlukan, tetapi harus dilengkapi dengan verifikasi referensi dan penilaian terhadap proses penyusunan karya ilmiah.

Salah satu risiko penggunaan AI adalah halusinasi, yaitu ketika sistem menghasilkan informasi, kutipan, atau referensi yang terlihat meyakinkan, tetapi belum tentu benar. Risiko ini menjadi perhatian khusus dalam penulisan karya ilmiah keislaman yang menggunakan ayat Al-Qur’an, hadis, kitab klasik, dan pendapat ulama sebagai rujukan.

Karena itu, penulis tetap harus memahami isi karyanya, memeriksa sumber asli, serta mampu menjelaskan dasar argumentasi dan kesimpulan yang disampaikan. AI dapat membantu proses penulisan, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab akademik penulis.

Tradisi Keilmuan Islam sebagai Landasan Etika AI

Tholabi menghubungkan persoalan kepengarangan pada era AI dengan tradisi keilmuan Islam. Ia menyinggung pemikiran Jalaluddin al-Suyuthi melalui risalah al-Fāriq bayna al-Muṣannif wa al-Sāriq, yang membahas perbedaan antara pengarang dan pencuri karya.

Menurutnya, tradisi tersebut mengandung pelajaran tentang pentingnya kejujuran dalam menisbatkan gagasan dan menjaga tanggung jawab atas pengetahuan.

Prinsip nisbah, tabayyun, dan keterlacakan melalui sanad dinilai dapat menjadi inspirasi dalam membangun etika penggunaan AI. Setiap informasi perlu memiliki sumber yang jelas, dapat diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.

“Tradisi keilmuan Islam mengajarkan bahwa pengetahuan harus memiliki sumber yang jelas, proses transmisi yang dapat ditelusuri, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Prinsip ini sangat relevan ketika AI menghasilkan informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti relevansi maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya hifẓ al-‘aql atau perlindungan akal dan hifẓ al-dīn atau perlindungan agama.

Dalam konteks pendidikan tinggi, penggunaan AI seharusnya memperkuat kemampuan mahasiswa untuk berpikir kritis, membaca, menilai bukti, dan menyusun argumentasi. Pada saat yang sama, pemanfaatannya harus menjaga ketepatan informasi dan pengetahuan keagamaan.

Empat Pilar Model Etika Akademik Berbasis Amanah

Sebagai solusi, Tholabi menawarkan Model Etika Akademik Berbasis Amanah (MEABA). Model ini memiliki empat pilar utama yang dapat menjadi dasar penyusunan pedoman penggunaan AI di perguruan tinggi.

Pertama, sidq, yaitu kejujuran dan transparansi dalam mengungkapkan penggunaan AI selama proses akademik.

Kedua, amanah, yakni tanggung jawab penulis terhadap kebenaran, ketepatan, dan substansi karya yang dihasilkan.

Ketiga, isnad, yaitu keterlacakan sumber dan proses penyusunan pengetahuan agar informasi dapat diverifikasi.

Keempat, ijtihad, yakni kontribusi intelektual mandiri dalam membangun argumen, melakukan analisis, dan merumuskan kesimpulan.

Keempat pilar tersebut dapat diterapkan melalui kewajiban mengungkapkan penggunaan AI, pemeriksaan sumber asli, dokumentasi proses penulisan, serta pengujian penguasaan materi oleh penulis.

Tholabi juga menekankan pentingnya menilai proses belajar, bukan hanya produk akhir. Presentasi lisan, diskusi akademik, ujian komprehensif, dan pembelaan argumentasi dapat membantu dosen menilai sejauh mana mahasiswa memahami serta menguasai karya yang disusunnya.

Sementara itu, perangkat pendeteksi AI sebaiknya digunakan sebagai informasi tambahan dalam proses pemeriksaan. Dugaan pelanggaran akademik perlu ditangani berdasarkan bukti yang memadai, pemeriksaan manusia, dan kesempatan bagi mahasiswa untuk memberikan penjelasan.

Regulasi AI di Perguruan Tinggi Perlu Diperjelas

Dari sisi kebijakan, Tholabi menilai perlu adanya regulasi yang terintegrasi di tingkat nasional, kementerian, dan perguruan tinggi. Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah sebagai salah satu landasan penguatan integritas akademik.

Di tingkat perguruan tinggi, aturan penggunaan AI perlu mencakup jenis pemanfaatan yang diperbolehkan, kewajiban pengungkapan, standar verifikasi sumber, mekanisme pemeriksaan, dan prosedur penanganan dugaan pelanggaran.

Kejelasan kebijakan diperlukan agar dosen dan mahasiswa memiliki pemahaman yang sama mengenai batas penggunaan AI dalam kegiatan akademik.

Secara khusus, Tholabi mengusulkan sejumlah agenda strategis bagi UIN Suska Riau. Usulan tersebut meliputi pengembangan program percontohan di jenjang magister dan doktor, penyusunan standar verifikasi sumber keislaman atau turats, pengembangan korpus AI keislaman berbasis rujukan tepercaya, serta pembentukan konsorsium etika AI bersama perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.

Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat menyelaraskan inovasi teknologi dengan integritas ilmiah dan tradisi keilmuan Islam.

AI sebagai Pendukung, Bukan Pengganti Pemikiran Manusia

Menutup paparannya, Tholabi menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tinggi di era AI tidak cukup diukur dari kemampuan mengadopsi teknologi. Perguruan tinggi juga perlu memastikan bahwa proses pembelajaran tetap melahirkan manusia yang mandiri dalam berpikir, jujur dalam berkarya, dan bertanggung jawab atas pengetahuan yang disampaikan.

“AI harus kita tempatkan sebagai pelayan keilmuan. Teknologi dapat membantu mempercepat penelusuran informasi, menyusun kerangka, dan memperbaiki bahasa. Tanggung jawab untuk memeriksa, menafsirkan, dan menetapkan kesimpulan tetap berada pada manusia,” pungkasnya.

Gagasan etika akademik berbasis amanah tersebut diharapkan dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan tata kelola AI di pendidikan tinggi, khususnya perguruan tinggi keagamaan Islam. Dengan pedoman yang tepat, transformasi digital diharapkan berjalan seiring dengan penguatan nalar kritis, integritas ilmiah, dan adab keilmuan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap