Samin Tan Didakwa Korupsi Tambang Batu Bara, Rugikan Negara Rp17,7 Triliun

oleh
Terdakwa Samin Tan diadili bersama empat terdakwa lainnya, dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). (Foto : Simon Leo Siahaan)
378 pembaca

Pengusaha tambang terdakwa Samin Tan didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp17,7 triliun.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamdi Arfan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Dalam perkara ini, Samin Tan diadili bersama empat terdakwa lainnya, yakni A. A. Ngr Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta Handry Sulfian selaku Kepala KSOP Kelas III Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Jaksa menyebut aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara PT AKT tetap berjalan meskipun pemerintah telah mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut sejak 19 Oktober 2017.

“Telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp17.745.627.652.570,30 atau Rp17,7 triliun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto, dengan hakim anggota Masduki dan Hiashinta Fransiska Manalu.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hasil produksi tambang selama 2017–2025 setelah berakhirnya PKP2B. Nilai itu telah dikurangi pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak penjualan batu bara.

*Diduga Memperkaya Diri dan Pihak Lain*

Selain merugikan negara, Samin Tan diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak.

Jaksa mengungkapkan, keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut diduga mengalir kepada Samin Tan melalui sejumlah perusahaan. Selain itu, terdapat aliran dana kepada 13 pihak di lingkungan KSOP dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) serta Muhammad Juni Eka Wardhana.

“Memperkaya terdakwa Samin Tan melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp17,7 triliun, memperkaya para pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung sebesar Rp3,98 miliar, dan memperkaya Muhammad Juni Eka Wardhana seluruhnya sebesar Rp170 miliar,” kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT yang diduga mengendalikan kegiatan pertambangan sejak 2017 hingga 2025.

Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 tentang pengakhiran PKP2B PT AKT.

Pengakhiran tersebut dilakukan setelah perusahaan dua kali menerima teguran tertulis atas kelalaian (default), tetapi tidak memenuhi kewajiban perbaikan sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Meski kontrak pertambangan telah berakhir, Samin Tan diduga tetap memerintahkan kegiatan produksi. Bahkan, pada akhir 2021, ia disebut kembali meminta Bagus Jaya Wardhana melanjutkan penambangan batu bara.

Jaksa juga menduga para terdakwa menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain untuk menyamarkan asal-usul batu bara yang berasal dari wilayah konsesi PT AKT.

Atas dugaan perbuatannya, Samin Tan bersama empat terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap