Namun anehnya saat ini telah berganti Kuasa Hukum tiba-tiba mencabut keterangannya namun sekalipun terdakwa mencabut segala keterangan maka pembuktian adalah persidangan yang akan membuat terang perkara dengan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Terkait Isu Sara, kami menegaskan bahwa sebagai warga Negara Indonesia, kita semua termasuk terdakwa haruslah di perlakukan sama di muka Hukum.
Justru keterangan dari Kuasa hukum terdakwa yang mencoba mengkaitkan perkara dengan melempar isu sara harus di waspadai dan di antisipasi sejak dini untuk menjaga Independensi lembaga pengadilan dalam hal ini Majelis Hakim pada perkara persidangan ini dengan bebas tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun apalagi dengan mengaitkan isu sara dalam perkara ini.
Dalam perkara ini kami, sudah melibatkan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam masalah kekerasan seksual terhadap anak diantaranya KPAI, Kemensos, Kementerian Perlinduangn Perempuan dan Anak dan P2TP2A, yang pada pokoknya merekomendasikan agar terdakwa di hukum maksimal sesuai dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Perppu No.1 tahun 2016 yang telah dinundangkan menjadi UU No17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang -undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(@D2)