Kasus Eks Gavatar : Kriminalisasi Penodaan agama dan Makar, Itu Tak Adil

oleh
oleh

Sementara dugaan makar yang di tuduhkan kepada tiga terdakwa tidak memenuhi syarat dan kompetensi.

Perbedaan pendapat dan cara berpikir tidak dapat dihukum, karena hal tersebut bukanlahvtindakan pidana atau membantu perbuatan jahat.Ketidakstujuan atau perbedaan penafsiran adalah implikasi atas kebebasan manusia dalan menyatakan sikap dan mengeluarkan pendapat yang di lindungi dalam pasal 28E UUD 45.

Selain itu sesuai konstitusi Indonesia sebagai Negra Hukum yang demokratis dan memiliki UU terkait HAM maka keyaknan beragama atau berkeyakinan dijamin dalam pasal 29 UUD 45.oleh karenanya tuntutan yang di ajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum adlah merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap kebebasan berkeyakinan berpikir dan berekspresi.

Tim Kuasa Hukum meminta krpada Majelis Hakim dan JPU untuk membebaskab mereka dari tuntutab pasal Penistaan agama pasal 156a KUHP dan juga Makar Pasal 110 KUHP jo.Pasal 107 KUHP.@D2

No More Posts Available.

No more pages to load.