Beda Penafisiran Kepentingan Sikapi Pergub 171 di Rusun Boing Kemayoran

oleh
oleh

Dimana dalam aturan pergub tidak boleh anggota P3RS juga menjabat Ketua RW, tapi jangan ditabrak pergub itu, paparnya.

Kalo nanti dikemudian hari dalam mekanisme itu hasil musyarawah mufakat dan model pemilihan terjadi Ketua P3RS menjadi Ketua RW, dalam proses pemilihan sesuai mekanisme harus terjadi tak masalah.

Karena sudah sesuai mekanisme pergub tahapan demi tahapan serta pasal sudah dijalankan, selain juga untuk meningkatkan sinergisitas optimalisasi dalam lingkungan rusun secara lebih baik, terang Herry.

Secara bersamaan Lurah Kebon Kosong Sigit Dwi Haryono (SDH) menambahkan, kami selaku lurah pada hakekatnya adalah melakukan pengawalan aturan dari Pergub 171 untuk di jalankan dalam lingkungan warga yakni terbentuknya regulasi RT-RW yang merupakan kepanjangan dari pemerintah, ujarnya.

Idealnya dalam pergub 171 untuk sudah jelas Pemilihan Ketua P3RS punya aturan sendiri yang sudah diatur dalam pasal 29 untuk secara musyawarah mufakat, itu harus beda siapa Ketua RW dan siapa Ketua P3RS, kata SDH.

No More Posts Available.

No more pages to load.