Jakarta, sketsindonews – Sosialisasi Pergub 171 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Ketua RT RW yang diatur dalam aturan sebenarnya sangat akomodatif, demokratis sesuai pasal yang tercantum didalamnya.
Dalam pertemuan di RW 013 rumah rusun Boing Kemayoran Jakarta Pusat yanga dihadiri Kabag Tapem Drs. Kamal, Camat Kemayoran dan Lurah Kebon Kosong Sigit Dwi Haroyono ternyata ada pandangan persepsi antara pemilihan P3RS (Pengurus Pengelola Penghuni Rumah Rusun) Boing Kemayoran dalam menyikapi Pergub 171 Tahun 2016 dalam penafsiran mekanisme, tadi malam (10-03-2017)
Menurut Kamal, dalam aturan itu sudah jelas dalam musyawarah mufakat merupakan bagian dari mekanisme yang bisa dijalankan sebagai ketentuan dalam pergub yang sudah baku, ujarnya.
doc.sketsindonews.com
Karena ini terkait dengan Op RT – RW itu harus dijalankan, kalopun nanti dalam mekanisme itu yang dijalankan terpilih Ketua P3RS tidak masalah kok, namun pergub itu jangan ditabrak, tegas Kamal.