1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Beda Penafisiran Kepentingan Sikapi Pergub 171 di Rusun Boing Kemayoran

5.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sosialisasi Pergub 171 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Ketua RT RW yang diatur dalam aturan sebenarnya sangat akomodatif, demokratis sesuai pasal yang tercantum didalamnya.

Dalam pertemuan di RW 013 rumah rusun Boing Kemayoran Jakarta Pusat yanga dihadiri Kabag Tapem Drs. Kamal, Camat Kemayoran dan Lurah Kebon Kosong Sigit Dwi Haroyono ternyata ada pandangan persepsi antara pemilihan P3RS (Pengurus Pengelola Penghuni Rumah Rusun) Boing Kemayoran dalam menyikapi Pergub 171 Tahun 2016 dalam penafsiran mekanisme, tadi malam (10-03-2017)

Menurut Kamal, dalam aturan itu sudah jelas dalam musyawarah mufakat merupakan bagian dari mekanisme yang bisa dijalankan sebagai ketentuan dalam pergub yang sudah baku, ujarnya.

Gambar

doc.sketsindonews.com

Karena ini terkait dengan Op RT – RW itu harus dijalankan, kalopun nanti dalam mekanisme itu yang dijalankan terpilih Ketua P3RS tidak masalah kok, namun pergub itu jangan ditabrak, tegas Kamal.

Dalam pergub sudah jelas, hal kepengurusan RT/RW dan atau dilingkungan rumah rusun/ flat, apartemen dan ruko yang terdapat permasalahan konflik internal pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3RS) sebelum berlakunya pergub ini, maka dilakukan pilihan ulang Ketua RT atau RW sesuai dengan ketentuan pergub 171, terangnya.

Sementara warga Boing yang tak mau disebut namanya mengatakan, ini karena kekuatiran pengurus P3RS dimana dalam pengurusan P3RS selama ini lebih enak untuk tidak di ganggu dalam segala aspek asset dan pengembangan, tegasnya.

“Ini seharusnya warga Boing harus menyadari mekanisme dalam aturan pergub 171 saja yang harus dijalankan kerena terkait warga penduduk.”

Kalo adanya sinergisitas RT-RW/P3RS justru wilayah menjadi lebih luas, dimana dalam tugas pokok (tupoksi) jelas sangat berbeda baik tugas RT/RW dan P3RS, ujar warga.

Sementara Camat Kemayoran Herry Purnama mengatakan, pemilihan Ketua RT-RW sesuai dengan Pergub 171 sebenarnya sebagai upaya pemerintah DKI untuk tidak lagi terjadi banyak konflik dalam pengelolaan dilingkungan rusun atau apartemen, sehingga dipisahkan dalam aturan di pergub 171 tahun 2016 secara demokratis.

Dimana dalam aturan pergub tidak boleh anggota P3RS juga menjabat Ketua RW, tapi jangan ditabrak pergub itu, paparnya.

Kalo nanti dikemudian hari dalam mekanisme itu hasil musyarawah mufakat dan model pemilihan terjadi Ketua P3RS menjadi Ketua RW, dalam proses pemilihan sesuai mekanisme harus terjadi tak masalah.

Karena sudah sesuai mekanisme pergub tahapan demi tahapan serta pasal sudah dijalankan, selain juga untuk meningkatkan sinergisitas optimalisasi dalam lingkungan rusun secara lebih baik, terang Herry.

Secara bersamaan Lurah Kebon Kosong Sigit Dwi Haryono (SDH) menambahkan, kami selaku lurah pada hakekatnya adalah melakukan pengawalan aturan dari Pergub 171 untuk di jalankan dalam lingkungan warga yakni terbentuknya regulasi RT-RW yang merupakan kepanjangan dari pemerintah, ujarnya.

Idealnya dalam pergub 171 untuk sudah jelas Pemilihan Ketua P3RS punya aturan sendiri yang sudah diatur dalam pasal 29 untuk secara musyawarah mufakat, itu harus beda siapa Ketua RW dan siapa Ketua P3RS, kata SDH.

reporter : nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap