Pemerintah menegaskan perlindungan anak menjadi fondasi utama dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan inovasi digital tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini merupakan langkah strategis di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menilai penguatan regulasi bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi digital.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” ujar Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Respons Kekhawatiran Industri Digital
Menurut Meutya, pemerintah telah mempelajari praktik global sebelum menetapkan kebijakan ini. Sejumlah negara seperti Australia dan kawasan Uni Eropa telah lebih dahulu menerapkan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Ia menilai belum ada bukti signifikan bahwa kebijakan pembatasan usia atau penguatan pengawasan digital berdampak serius terhadap ekonomi digital.
“Sejauh ini belum ada catatan dampak ekonomi signifikan dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Itu klaim sepihak yang belum terbukti,” tegasnya.
Berlaku Efektif Maret 2026
PP TUNAS dijadwalkan mulai efektif pada Maret 2026. Saat ini, regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri tengah difinalisasi di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Meutya memastikan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk dalam aspek klasifikasi platform, tata laksana, dan mekanisme pengawasan.
“Kami berharap seluruh platform mendukung dan mematuhi aturan ini, karena tujuannya semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” katanya.






