Ketua Politik dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI), Maulana Taslam, menilai polemik yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus diselesaikan melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Menurut Maulana, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas negara dalam menegakkan supremasi hukum secara adil dan bebas dari intervensi maupun kepentingan politik.
“Polemik yang menyangkut Pak Febrie Adriansyah harus dijawab melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel, bukan melalui perang opini atau pertarungan pengaruh. Publik berhak mengetahui kebenaran melalui proses hukum yang objektif,” ujar Maulana dalam keterangannya, Minggu (13/7/2026).
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terhadap siapa pun, termasuk pejabat negara, maka proses pembuktiannya harus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, negara juga berkewajiban memulihkan nama baik pihak yang bersangkutan.
Maulana menilai penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas equality before the law, sehingga tidak ada pihak yang diperlakukan istimewa maupun dihakimi sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kita tidak boleh membangun tradisi bahwa seseorang divonis bersalah di ruang publik sebelum proses hukum berjalan. Namun, kita juga tidak boleh membangun kesan bahwa jabatan tinggi menjadi tameng dari proses penegakan hukum. Semua harus tunduk pada prinsip equality before the law,” katanya.
Ia menegaskan, DPP KAMSRI tidak berada pada posisi membela ataupun menghakimi Febrie Adriansyah. Menurutnya, organisasi tersebut hanya mendorong agar hukum ditegakkan secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
Maulana juga mengingatkan bahwa polemik yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jika polemik ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, yang dirugikan bukan hanya individu atau institusi tertentu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional,” ujarnya.
Selain itu, Maulana meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja sesuai koridor konstitusi serta menghindari rivalitas antar lembaga yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
“Penegakan hukum bukan panggung adu kekuatan antar instansi. Negara harus menunjukkan bahwa hukum adalah panglima, bukan alat tawar-menawar kekuasaan,” tegasnya.
Menurut Maulana, Presiden memiliki mandat konstitusional untuk memastikan sistem penegakan hukum berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.






