Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat buronan tersebut tiba dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, menjelaskan bahwa DPO yang diamankan bernama Richard Arief Muljadi (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jakarta Pusat.
Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Jaksa Agung juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






