Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Irjen Andry Wibowo Tekankan Konsep “Polisi yang Polisi”

oleh
Kiri: CEO Sun Law Partner sekaligus CEO Ghosun Iron Camp, Susanto, S.H. Kanan: Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., saat sesi dokumentasi dalam rangka refleksi dan pandangan mengenai penguatan profesionalisme serta integritas Polri menjelang HUT Bhayangkara ke-80 di Jakarta.
9.1K pembaca

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan pentingnya penguatan profesionalisme, integritas, dan independensi Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat.

Dalam refleksinya, Sabtu (20/6/2026), Andry Wibowo menyampaikan bahwa setiap tatanan masyarakat membutuhkan institusi kepolisian yang mampu menegakkan hukum secara adil dan konsisten. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum menjadi fondasi utama dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan pembangunan yang berkelanjutan.

“Ketika hukum dipatuhi secara kolektif, maka keamanan, ketertiban, keadilan, dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Andry menilai Polri merupakan wajah penegakan hukum yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, profesionalisme dan integritas personel menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ia juga mengingatkan bahwa di sejumlah negara yang mengalami krisis tata kelola pemerintahan, fungsi kepolisian sering kali melemah akibat praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.

Gagasan “Polisi yang Polisi”

Dalam momentum HUT Bhayangkara ke-80, Andry memperkenalkan konsep “Polisi yang Polisi”, yakni polisi yang bekerja berdasarkan hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan masyarakat.

“Polisi yang polisi adalah polisi yang mematuhi hukum dan memastikan hukum dijalankan secara kolektif. Loyalitasnya kepada rakyat dan kepentingan bangsa,” tegasnya.

Menurut Andry, konsep tersebut menjadi pengingat bahwa tugas utama kepolisian bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga memastikan hadirnya keadilan bagi seluruh warga negara.

Apresiasi dari Praktisi Hukum

Pandangan Andry Wibowo mendapat apresiasi dari praktisi hukum sekaligus CEO Ghosun Iron Camp, Susanto, S.H., yang akrab disapa Ghosun.

Menurutnya, refleksi yang disampaikan Andry menjadi kritik konstruktif sekaligus harapan agar institusi kepolisian terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.

“Saya mendukung gagasan Irjen Pol Andry Wibowo. Konsep ‘polisi yang polisi’ menjadi pengingat penting agar penegakan hukum berjalan profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” kata Susanto.

Ia menjelaskan bahwa peran Polri telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 dinilai menjadi momentum penting bagi Polri untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Berbagai kalangan berharap institusi kepolisian mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang adil, humanis, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Dengan semangat pengabdian dan transformasi kelembagaan, Polri diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum demi mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, adil, dan sejahtera.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap