Kasatgas Pol PP, Jumingke Sihole menegaskan, penertiban PKL dan parkir liar ditertibkan kembali, lantaran mereka nekat menggelar lapak di fasilitas umum seperti badan jalan dan trotoar.
“Penertiban dilakukan karena adanya aduan masyarakat yang mengeluhkan akses jalan ke rumah sakit tipe D dan ke kantor pelayanan masyarakat sulit dilalui,” tegas J. Sihole dilokasi.
Kepala Pasar Serdang, Agus mengatakan, pedagang kaki lima diluar lokasi pasar merupakaan PKL liar dan tidak ada relokasi ke dalam pasar.
“Pedagang yang menggelar lapak di jalan, bukan pedagang kita, dan tidak relokasi buat mereka,” singkat Agus.