Cabut Posisi Lurah Sebagai Tim Pendampingan Tanah Lahan

oleh
oleh

“Karena posisi Lurah bukanlah jabatan tetap, apalagi jika tidak tahu persoalan wilayah.”

Untuk menghindari ini posisi Lurah untuk tidak dilibatkan dalam rangka menjaga persoalan hukum, tambah Bayu.

Ilustrasinya, ada sebidang tanah yang berada di wilayah lurah yang dipimpinnya, setelah itu diminta oleh BPN untuk diminta mendampingi pemeriksaan fisik tanah tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.