Jakarta, sketsindonews – Posisi Lurah sebagai pelayan masyarakat kini sungguh dilematis karena ditunjuk dari hasil prestasi (lelang) dan bukan menjadi jabatan tetap.
Banyak kasus mengenai lahan sangat rentan dan menjadi persoalan, dimana dalam Permen No 3 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah masuknya posisi Lurah dalam jabatan anggota ajudifikasi pendampingan lahan tanah hasil lelang.
Menurut Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat Bayu Sudarmaji kepada sketsindonews.com di Kantor Walikota Jakarta Pusat mengatakan, seharusnya Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta sudah melakukan kajian ini secara luas dalam anggarannya. Tentunya pengkaji persoalan posisi Lurah Camat dalam pendampingan penelitian tanah di wilayah, tukasnya. (16-03-2017)