Anggota DPRD Jabar Hj. Siti Muntamah Mendukung Permen Komdigi Tentang Pembatasan Akses Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Siti Muntamah menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai upaya perlindungan generasi muda di ruang digital.
5.5K pembaca

Disahkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Regulasi ini merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mulai diterapkan secara bertahap sejak 28 Maret 2026.

Aturan tersebut mengharuskan platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, untuk membatasi atau menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari ancaman di ruang digital seperti perundungan siber, paparan konten negatif, hingga kecanduan digital.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPRD Jabar Hj. Siti Muntamah, S.A.P., menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut, pada Jumat (17/4/2026).

Gambar

“Kami menyambut baik disahkannya Permen Komdigi ini sebagai langkah nyata negara dalam menjaga generasi muda dari dampak negatif dunia digital. Anak-anak harus tumbuh dalam ruang yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan karakter mereka,” ujar Ummi Siti, sapaan akrab dari Siti Muntamah.

Sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Ummi Siti yang dikenal konsen terhadap isu perempuan, keluarga, dan anak menilai bahwa regulasi ini perlu diikuti dengan penguatan peran keluarga serta edukasi literasi digital di masyarakat.

“Aturan saja tidak cukup. Orang tua harus hadir sebagai pendamping utama, sekolah perlu memperkuat pendidikan karakter, dan pemerintah daerah harus aktif memberikan edukasi digital kepada keluarga. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Menurut Ummi Siti, Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk besar dan pengguna internet yang tinggi perlu menjadi contoh dalam implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

“Saya berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang ramah anak di Jawa Barat. Teknologi harus menjadi sarana tumbuh kembang, bukan ancaman bagi masa depan anak-anak kita.” pungka Ummi Siti.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap