Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa video conferenve yang dilakukan Di Mabes Polri tersebut merupakan kegiatan sosialisasi revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku pada 1 April 2017 kepada 6 (enam) Pemerintah Daerah yaitu, DKI Jakarta, jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Dimana kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan juga Kapolri Tito Karnavian sebagai tuan rumah. (Eq)