Di sisi yang lain, YLKI mendesak kepada operator taksi konvensional untuk meningkatkan pelayanannya, misalnya kemudahan mengakses bagi konsumen semudah taksi online. “Jika perlu Kemenhub juga mengaudit tarif taksi konvensional, harus dibebaskan dari unsur inefisiensi. Sehingga konsumen tidak menanggung tarif/ongkos kemahalan karena ada unsur inefisiensi dalam tarif taksi konvensional,” tegasnya.
Menurutnya, secara umum, revisi Permenhub No. 32/2013 sebenarnya sudah terlalu permisif dan kompromistis. Misalnya soal akomodasi/pembolehan terhadap mobil LCGC sebagai taksi. Padahal mobil LCGC hanya 1.000 cc seharusnya tidak laik untuk angkutan umum karena tidak safety. “Uji kir juga cukup dengan stiker tidak harus diketok di mesinnya,” ujarnya.
Terakhir dia menyatakan bahwa keberadaan taksi online tidak mungkin dilarang, “tapi juga tidak mungkin dibiarkan beroperasi tanpa adanya regulasi,” tutup Tulus. (Eq)