Anang kembali mengingatkan pemerintah, agar serius dalam pembenahan di sektor perfilman. Dia menyebutka soal rekomendasi Panja Perfilman DPR RI, yang meminta pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
“Pemerintah jangan menunda-nunda lagi untuk segera menerbitkan 7 PP sebagai amanat UU No 33 Tahun 2009,” ucapnya.
Anang juga menggarisbawahi, pemerintah untuk mendirikan SMK Perfilman secara merata di wilayah Indonesia. Menurut dia, melalui jalur pendidikan ia meyakini akan memberi efek besar terhadap industri perfilaman di tanah air untuk waktu-waktu mendatang.