Pada polisi, JU mengaku, dalam aksi pembobolan rumah itu, ia berperan hanya sebagai pengantar dan penjemput pelaku utama.
“Saya hanya disuruh antar dan menjemput saja. Dari hasilnya, saya hanya dapat uang Rp 4 juta!” kata JU.
Akibat perbuatannya, JU dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.