Mantan TNI Terlibat Kasus Pencurian, Ditangkap Saat Tukar Dollar

oleh
oleh

Pada polisi, JU mengaku, dalam aksi pembobolan rumah itu, ia berperan hanya sebagai pengantar dan penjemput pelaku utama.

“Saya hanya disuruh antar dan menjemput saja. Dari hasilnya, saya hanya dapat uang Rp 4 juta!” kata JU.

Akibat perbuatannya, JU dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.