“Pembebasan lahan untuk jalan KA layang tersebut sudah selesai dan keretanya dapat beroperasi pada pertengahan tahun 2018,” tegasnya.
Nota Kesepahaman tersebut merupakan landasan bagi para pihak untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi para pihak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata pemerintahan/tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance/Good Corporate Governace).
Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur oleh BUMN dengan antara lain memberikan perlindungan hukum atas aset BUMN; memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset BUMN; membantu percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan kepemilikan aset/tanah yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur; membantu BUMN dalam melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum, dalam melaksanakan penugasan pemerintah dan dalam pengembangan usaha BUMN; membantu percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan pemenuhan persyaratan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur; membantu BUMN dalam melakukan pengawalan dan pengamanan aset BUMN; memulihkan aset BUMN yang terkait dengan tindak pidana dan/atau aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum; memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi kerja sama dan koordinasi dalam bidang pengawalan dan pengamanan aset BUMN; percepatan proses perpanjangan penerbitan surat/dokumen kepemilikan aset/tanah BUMN; percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan pemenuhan persyaratan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur; pembebasan lahan oleh BUMN;