Kokom membenarkan bahwa pada senin 10 April 2017 lalu memang ada pertemuan dengan Kapolres Tangerang. “Kapolres meminta maaf atas kejadian 9 April. Permintaan maaf kami terima,” jelasnya.
Tapi, menurut Kokom, proses hukum mesti berjalan. “Kami akan tetap memaksa proses hukum dijalankan,” ucapnya.
Lebih jauh Kokom menjelaskan bahwa keterlibatan pihak kepolisian dalam kasus buruh bukan sekali ini saja, terutama dalam kasus pemecatan 1300 buruh pembuat sepatu Adidas dan Mizuno di Panarub Group. Perlu diketahui, keterlibatan kepolisian dalam kasus perburuhan bukan sekali ini, terutama dalam kasus pemecatan 1300 buruh pembuat sepatu Adidas dan Mizuno di Panarub Grup. Bahkan, dalam Rekomendasi ILO disebutkan, Pemerintah harus melakukan investigasi independen tentang keterlibatan aparat keamanan dan paramiliter membubarkan aksi pada 12 Juli 2012.