Rugikan Negara 6 Miliar, Kejari Jaktim Jemput Terdakwa

oleh
oleh
Kasie Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Deni Ahmad, S.H., M.H (Foto: sketsindonews.com)

Namun untuk menghindari kesalahan, Deni tidak dapat menjelaskan semua peran, mengingat kasus tersebut merupakan perkara pada Tahun 2012 lalu. “Proyek mesin bubut,” ucapnya.

Lebih jauh Deni menjelaskan bahwa proyek yang merugikan negara sebesar 6 Miliar tersebut sebelumnya telah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan tuntutan 9 Tahun penjara, lalu mendapat putusan 5 Tahun.

Selanjutnya diadakan banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan mendapat putusan 6 Tahun penjara. “Kasasi di MA ditolak, maka kami kembali keputusan PT 6 Tahun,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.