Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur hari ini, Kamis (20/4) menjemput terdakwa kasus pengadaan bengkel BPPK di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kecamatan Ciracas yang telah merugikan negara sebesar 6 Miliar.
Ditemui diruangannya, Kasie Pidana Khusus (Kasipidsus) Deni Ahmad membenarkan adanya penjemputan tersebut. Dimana penjemputan tersebut dilakukan setelah ada putusan yang harus segera dilaksanakan.
“Pada saat itu lah kita menerima ada putusan dan langsung di eksekusi,” ujarnya.