Dipihak lain, Sekretaris Kelurahan Menteng, Dedy Tjahyady menambahkan, penertiban 37 bangunan permanen tersebut meliputi bangunan usaha berupa fotocopy, warteg, pangkas rambut, dan bengkel motor.
“Puluhan bangunan yang digunakan usaha milik pribadi ini akan dikembalikan fungsi semula sebagai fungsi kepentingan publik, terang Dedy.
reporter : nanorame