“Johanes bukan lah perkara pidana. Sehingga melepaskan terdakwa Johanes dari tuntutan hukum dan memulihkan namanya,” katanya.
Menurut Tugiono, putusan bebas tersebut juga berdasarkan putusan perkara perdata dengan nomor perkara 416/2015 yang dimenangkan oleh Johanes.
Baca juga: Miris, Anak Angkat Tuntut Orang Tua Angkat
“Oleh karena itu, Johanes harus dibebaskan atas berbagai tuntutan hukum,” tegasnya.