Johanes Dimenangkan Dari Tuntutan Menantu dan Anak Angkat

oleh
oleh

“Johanes bukan lah perkara pidana. Sehingga melepaskan terdakwa Johanes dari tuntutan hukum dan memulihkan namanya,” katanya.

Menurut Tugiono, putusan bebas tersebut juga berdasarkan putusan perkara perdata dengan nomor perkara 416/2015 yang dimenangkan oleh Johanes.

Baca juga: Miris, Anak Angkat Tuntut Orang Tua Angkat

“Oleh karena itu, Johanes harus dibebaskan atas berbagai tuntutan hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.