“Tersangka sebagai KPA (Komite Pengawas Anggaran) sekaligus PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) besama pihak rekanan pemenang lelang diduga telah melakukan markup terhadap harga barang yg sesungguhnya,” ungkap Deni, saat ditemui di Kantornya, Kejari Jakarta Timur, Jalan DI. Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur.
Menurutnya, perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.