Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, melalui Kasipidsus, Deni Ahmad, S.H, M.H membenarkan adanya penetapan tersangka dari pihak Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, pada hari Senin (08/5).
Deni mengatakan bahwa penetapan tersebut berkaitan dengan lelang bernilai Rp 9.393.377.500,- pada tahun anggaran 2014.