Rugikan Negara Pejabat Dinas Kebersihan DKI, Jadi Tersangka

oleh
oleh
Kasie Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Deni Ahmad, S.H., M.H (Dok. Pribadi)

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar RP. 5.2, Miliar,” terangnya.

Atas kasus tersebut, Deni mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menetapkan 3 orang tersangka. “Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31 thn 1999 jo 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana maksimal hukuman mati untuk pasal 2 dan hukuman maksimal 20 tahun untuk pasal 3,” tutupnya. (Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.