“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar RP. 5.2, Miliar,” terangnya.
Atas kasus tersebut, Deni mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menetapkan 3 orang tersangka. “Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31 thn 1999 jo 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana maksimal hukuman mati untuk pasal 2 dan hukuman maksimal 20 tahun untuk pasal 3,” tutupnya. (Eky)