4. Uni Eropa menekankan kembali bahwa kebebasan-kebebasan tersebut adalah hak-hak yang saling berketergantungan, saling terkait dan saling melengkapi, melindungi setiap orang dan melindungi pula hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan manapun atau semua sesuai dengan hukum hak-hak asasi manusia internasional.
5. Uni Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan. (sumber: detik)