Fickar menilai dalam perkara in hakim telah menunaikan kewajibannya dengan baik, melaksanakan kemandiriannya sesuai dengan koridor hukum dan keadilan dalam menjatuhkan vonis terkait dugaan penistaan agama.
Dia berharap vonis tersebut akan bermanfaat bagi perkembangan dunia dan penegakan hukum di Tanah Air.
“Perkembangan koridor-koridor kebebasan mengemukakan pendapat dan saling menghormati dalam kehidupan sosial.