Melalui vonis dengan denda maksimal tersebut, sambung Perez, masyarakat pun dihimbau untuk tidak lagi sembarang menebang pohon yang ada di jalur hijau tanpa ada ijin.
“Untuk para pelapor dalam hal ini petugas Kehutanan dan juga para lurah, diharapkan lebih pro aktif dalam memberikan larangan kepada warga untuk tidak terjadi kasus serupa,” tegas Peres.
reporter : nanorame





