PT. Smelting Lakukan Pelanggaran HAM

oleh
oleh

Terpisah, Presiden FSPMI yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan tuntutannya agar PT. Smelting mempekerjakan kembali 308 pekerja yang di PHK sepihak, mengembalikan hak-hak pekerja dan keluarganya, Serta meminta agar management PT. Smelting untuk mematuhi dan melaksanakan aturan di dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Said Iqbal menyampaikan, bahwa mulai besok (Rabu, 17/5/2017) pihaknya akan melalukan aksi unjuk rasa tiga hari-hari berturut-turut yang diikuti buruh Smelting dan masaa solidaritas dari Jabodetabek.

“Aksi ini akan kami lakukan terus-menerus di Kantor Pusat PT Smelting, Jakarta, jika tuntutan ini tidak dipenuhi,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.