Ini Bukti Firza Husein Ditetapkan Tersangka

oleh
oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (Dok. Poskotanews.com)

Jakarta, sketsindonews – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa menurut penyidik Firza Husein terbukti telah memproduksi konten berbau pornografi.

Seperti dilansir kompas.com, Rabu (17/5) Argo mengatakan, “Dia (Firza) membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak.”

Terkait alat bukti untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.