Menurutnya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan. Alat bukti tersebut meliputi telepon seluler Firza, keterangan saksi ahli dan keterangan saksi lainnya.
“Ada transmisi antara dua buah HP, dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya. Ya transmisi itu bisa berupa gambar, suara, kode. Macem-macem di situ,” ucap dia.
Meski polisi telah memiliki alat bukti, lanjut Argo, Firza masih menyangkalnya. Menurut Argo, tidak masalah jika Firza tidak mengakui perbuatannya tersebut.