FSPMI – KSPI Desak Presdir PT. Smelting Berunding Dengan Buruh

oleh
oleh

Konflik ini bermula ketika PT. Smelting memberikan kenaikan upah sebagaimana kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama Ke-7. Kemudian saat perundingan Perjanjian Kerja Bersama ke-8 banyak hak-hak pekerja yang dikurangi bahkan tidak diberikan.

Dalam aksinya, buruh menuntut agar PT. Smelting mempekerjakan kembali 308 pekerja yang di PHK sepihak, mengembalikan hak-hak pekerja dan keluarganya, serta meminta agar management PT. Smelting untuk mematuhi dan melaksanakan aturan di dalam Perjanjian Kerja Bersama. (Eky)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.