Konflik ini bermula ketika PT. Smelting memberikan kenaikan upah sebagaimana kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama Ke-7. Kemudian saat perundingan Perjanjian Kerja Bersama ke-8 banyak hak-hak pekerja yang dikurangi bahkan tidak diberikan.
Dalam aksinya, buruh menuntut agar PT. Smelting mempekerjakan kembali 308 pekerja yang di PHK sepihak, mengembalikan hak-hak pekerja dan keluarganya, serta meminta agar management PT. Smelting untuk mematuhi dan melaksanakan aturan di dalam Perjanjian Kerja Bersama. (Eky)