“Adanya permainan tersebut tentu saja yang dirugikan selain pemerintah adalah rakyat kecil dan pengusaha kecil,” ujar koordinator aksi, Agus Supriyanto.
Akibatnya, menurut Agus rakyat kecil kecewa terhadap kebijakan pemerintah atas kenaikan TDL, lantaran dianggap tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut (Memberatas Mafia Listrik)
Terlebih, UUD 1945 melalui Pasal 33 menyebut, bahwa Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.
“Dengan kenaikan TDL semakin menjauhkan rakyat dari kesejahteraan.
Oleh karena itu, kami yang tergabung di Geram Listrik meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera melakukan pemberantasan terhadap calo mafia listrik dan makelar,” pungkasnya.