Dengan cara tipu muslihat pemerintah kolonial Belanda berhasil melemahkan perlawanan-perlawanan rakyat yang menentang kebijakan penetapan pajak dengan nilai tinggi kepada rakyat.
Berpijak pada dua catatan sejarah diatas yang memiliki rangkeyan peristiwa panjang dan mengandung unsur wawasan nusantara. Maka salah satu kesimpulan dampak penyalahgunaan modernisasi, keterbukaan dan berkembangnya ilmu pengetahuan membuat tidak berdaya Pancasila dihadapan UU dalam legalitas Konstitusi pasca Amandeman UUD 45.
Tercatat puluhan UU pasca Amandemen UUD 45 jauh dari makna menjiwai dan mengayomi Pancasila sehingga Pancasila tidak memiliki daya bela “keterjajahan bangsa” terwujudnya Kedaulatan Rakyat. Hal ini terlihat dalam implementasi posisi Pancasila sebagai satu kesatuan dengan UUD 45 dan Wawasan Nusantara sebagai Landasan KONSEPSI Ketahanan Nasional.
Dimana Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara.
Konsepsi ini merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Keberadaan Pancasila sebagai landasan konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak dapat menjadi perisai ampuh ketika Pancasila hanya memiliki akibat moral tanpa berakibat hukum.
Walaupun Memorandum DPR-GR disyahkan oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.IX/MPR/1978) Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.
Begitu pula dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara” tidak serta merta meletakan Pancasila berkedudukan tertinggi dalam hirarki perundang-undangan halini terlihat jelas pada UU No. 12 tahun 2011.
Penjelasan lain mengatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah konsep tertinggi di Indonesia, yang bahkan melebihi kedudukan konstitusi.
Di setiap negara demokrasi, kita tahu bahwa kedudukan tertinggi adalah konstitusi. Namun Pancasila dijadikan dasar yang paling dasar di negara kita. Itu artinya setiap undang-undang, hukum, konstitusi, atau kebijakan pemerintah harus dibuat berdasarkan apa yang tertera dalam Pancasila.
Segala hukum yang menyeleweng dari konsep Pancasila harus dihapuskan dan diadili oleh pengadilan Mahkamah Agung. Semua tindakan dan sistem pemerintahan yang terlepas dari Pancasila juga perlu diperhatikan dan ditiadakan jika mengancam keutuhan Pancasila. Pancasila juga harus menjadi pandangan dan cita-cita hidup dari masyarakat dalam mengambil keputusan, yaitu mencakup 5 nilai utama Pancasila (nilai religius, keselarasan, kekeluargaan, kerakyatan, dan keadilan).
Selain Pancasila tidak memiliki dampak berakibat hukum, “MARWAH” Pancasila Ekaprasetia Pancakarsa telah dicabut dengan tidak berlakunya Tap MPR No II/MPR/1978 disertai dengan pembubaran BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Hal ini menjadi salah satu dasar lemahnya kedudukan Pancasila sebagai landasan konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia dikarenakan pembubaran BP 7 dimana bahan Penataran BP 7 Pusat 1996 merupakan perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi :
Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur.
Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.






