Mari Bersikap Adil Terhadap Pancasila Dengan Mendudukan Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum

oleh
oleh

Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.

Dan hal lain yang juga melemahkan Ketahanan Nasional Indonesia adalah tidak berlakunya kembali GBHN (Garis Besar Haluan Negara) dimana konsepsi Ketahanan Nasional dimasukkan dalam GBHN sejak tahun 1973-1998 dan ditetapkan dalam ketetapan MPR No.IV/MPR/1973. Masuknya konsepsi ketahanan nasional dalam GBHN telah menjadi doktrin pelaksanaan pembangunan.

Artinya, dia memberikan tuntunan dalam penerapan program-program pembangunan serta bagaimana memadukannya menjadi satu kesatuan yang bulat pada benang merah yang ditunjukkan oleh konsepsi Wawasan Nusantara.

Amandemen UUD 1945 perubahan kedudukan MPR sebagai lembaga tinggi dan kedudukan Presiden tidak lagi mandataris MPR menempatkan tidak berlakunya GBHN dan selanjutnya melalui UU No. 25/2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP.

Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional.

Dan menjadi catatan sejarah bersama bahwa momentum inilah lahir UU yang jauh dari makna dan perwujudan Pembukaan UUD 1945

Tidak berlakunya GBHN tentunya berdampak dalam landasan konsepsi Wawasan Nusantara Ketahanan Nasional dimana Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang terkandung didalam :
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973
TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978 tentang GBHN
TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak juga dapat jalan sempurna setelah mengalami proses Amandamen perubahan empat kali UUD 1945 yang sangat jauh dari nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan fakta yang menyakitkan harus dinyatakan bahwa Amandemen UUD 1945 adalah
Pintu masuk AGRESI INTERVENSI ASING

Telah purnalah “invisible hand” melemahkan Ketahanan Nasional yang menjadi alat strategis fungsi IMUNITAS dan PERISAI bangsa yang di embankan pada PANCASILA.

Maka Dengan ini Gerakan Kita Menyatakan

MARI BERSIKAP ADIL TERHADAP PANCASILA DENGAN MENDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM

Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Nasional adalah:
Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Hukum
Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Politik,
Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Ekonomi,
Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Sosial,
Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Budaya,
Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Keamanan,
Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Pertahanan,
Membumikan Pancasila dalam Ketahanan Hubungan Internasional.

Catatan “pejuang bangsa” memahami dan menyadari betul pergeseran Geostrategi Dunia pasca Perang Dingin dari Timur Tengah menuju Asia Tengah dan kini berada di Asia Pasifik (Samudra Pasifik) dan artinya Indonesia harus mampu untuk membendung dan memenangkan agar tidak kembali mengalami nasip dan kejadian yang menimpa “Nusantara di abad 15”.

BERSIKAP ADIL PADA PANCASILA.
Karena kita menolak mengalami nasip yang sama pada era abad 15 Nuasantara akan kekayaan rempah-rempah dan kini Indonesia sebagai sumber energy, pangan dan air.

Bandung, 11 Juni 2017.

Oleh :
Bungas T Fernando Duling
Sekretaris Jendral
Advokasi Rakyat untuk Nusantara

No More Posts Available.

No more pages to load.