Lalu Kelompok Flores mengeluarkan semua karyawan MNC TV termasuk Security. Kelompok Flores tersebut beralasan pihaknya mendapatkan surat kuasa dari Ibu Tutut untuk mengambil alih dan menduduki MNC TV.
Adapun maksud dan tujuan mereka datang untuk mengambil alih aset milik MNC TV sesuai dengan Keputusan dari MA No Nomor 862 K/Pdt/2013 yang mengabulkan permohonan Mbak Tutut atas PT Berkah Karya Bersama.
Putusan tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT DKI pada 20 April 2012 yang sebelumnya telah menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst pada 14 April 2011.
redaksi

 
											



