Pemerintah, menurut Ujang menabuh genderang perang terhadap kelompok-kelompok seperti HTI dengan mengeluarkan Perppu itu.
Namun, Ujang mengapresiasi sikap HTI yang masih menempuh jalur hokum dan konstitusional menghadapi langkah pemerintah itu. “HTI masih waras, masih menempuh jalan hukum untuk masalah ini,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, langkah Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ini menimbulkan polemik. Sehingga, banyak pihak termasuk tokoh-tokoh besar mengkritik langkah pemerintah tersebut.
(Red)