sketsindonews – Diresmikannya penyebutan Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara oleh pemerintah Indonesia pada Jumat 14 Juli 2017 lalu, mendapat reaski dari China.
Namun menurut catatan, tidak hanya negara Indonesia yang telah mengubah penyebutan nama Laut China Selatan.
Hal serupa justru lebih dulu dilakukan oleh Filipina, dimana pada 2011 lalu Filipina menamakan kawasan maritim tersebut sebagai ‘Laut Filipina Barat’.
Bahkan peristiwa itu memicu China untuk menyeret Filipina ke mahkamah internasional Den Haag, Belanda pada 2016.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa Tiongkok tidak memiliki wewenang legal-historis untuk mengintervensi keputusan Filipina dalam penyebutan nama wilayah maritim tersebut.
(Red)












