Dalam konteks pembubaran Ormas, meskipun mekanisme bertahap dan berjenjang dihilangkan dari UU 17/2013, sesungguhnya pembubaran dengan mekanisme seperti dalam Perppu tetap merupakaan obyek yang bisa dipersoalkan di peradilan tata usaha Negara (PTUN). Hanya saja pada UU Ormas, putusan pembubaran dilakukan setelah melalui proses pengadilan.
Pada Perppu, putusan pembubaran oleh negara, tetapi kemudian pihak yg dibubarkan bisa melakukan pembelaan diri ke pengadilan, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Perppu, karena mekanisme keberatan ini tunduk pada rezim peradilan TUN.
Perppu harus dibaca sebagai kewenangan pemerintah atau negara dalam merespon suatu keadaan yang tidak normal dan mendesak. Karena itu putusan yang diambil adalah dengan kesegeraan agar situasi itu bisa normal kembali.
Perppu itu adalah sesuatu yang diatur dalam sistem ketatanegaraan kita. Perppu ini konstitusional. Bahkan tetap menjalankan prinsip check and balances dengan membuka ruang bagi judicial review di MK dan pengujian melalui DPR.