Uji Emisi Sudah Tak Pakai Sticker, Dinas LH Sudah Menunjuk Bengkel Bersertifikasi

oleh
oleh

Uji emisi ini membawa manfaat untuk memastikan pembakaran mesin kendaraan lebih sempurna,menjdkan irit bbm, life time mesin dan yang pasti bisa kendalikan gas buang yang melebihi baku mutu untuk CO (Karbon Monoksida ambang batas 3% dan Hidrokarbon HC 700 ppm sesuai Pergub 31 th 2008 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Tidak menutup kemungkinan salah satu persyaratan perpanjangan STNK kedepan nantinya akan mensyaratkan hasil uji emisi merupakan syarat mutlak Terhadap yang sudah mengikuti uji emisi dengan tanda lulus stiker tetap berlaku sampai 6 bulan.

Selanjutnya dinas LH tdk lagi mengggunakan stiker untuk itu bagi pemilik kendaraan sebagai hasil uji emisi kami membuka hotline http://ujiemisi.jakarta.go.id adapun untuk jelasnya dpt hub Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta. Telp 021 80884931, paparnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.