Seharusnya, kata Andar, Novel paham bahwa keterangannya Non Yuridis. “NB sebagai mantan penyidik tau keterangannya sampah, Non Yuridis. Tapi nekad menjelek-jelekkan NKRI di luar negeri. Setidaknya, keterangannya (Novel Baswedan) tanpa persetujuan Kedubes RI atau Polri,” paparnya.
(Eky)










