“Dalam kata lain, prinsip penamaan rupabumi sendiri meliputi penggunaan abjad romawi; satu unsur rupabumi satu nama; penggunaan nama lokal; hindari nama diri atau nama orang yang masih hidup, menggunakan Bahasa lndonesia dan/atau Bahasa Daerah; dan paling banyak tiga kata. Diharapkan jumlah pulau yang telah didaftarkan pada Forum UNCSGN dan UNGEGN tersebut akan disetujui, sehingga menambah jumlah pulau yang ada di Indonesia.” Pungkas Kepala BIG ini.
(Edo)