Tidak sedikit orang tua siswa yang menyampaikan keluhan terkait maraknya dugaan pungli di sekolah. Namun menurutnya, tentu tidak setiap keluhan itu benar, tetapi harus diklarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang tidak.
Berbicara tentang definisi pungli itu sendiri, kata Dede tentu tidak semuanya seragam. Namun secara sederhana pungli dapat didefinisikan sebuah pungutan yang tidak ada dasar hukumnya, atau kalaupun ada tetapi nominalnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Dijelaskan bahwa untuk menjawab keresahan masyarakat terkait dengan dugaan maraknya pungli ini, Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Lahirnya Satgas Saber Pungli ini merupakan kebijakan pemerintah yang dilatar belakangi bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera,” jelasnya.