“Ini menunjukan komitmen yang jelas dan tegas dari Pemerintah bahwa tindakan dan perilaku pungli sudah tidak bisa ditolelir lagi,” tambahnya.
Menurutnya, semua ini dilakukan untuk melindungi rakyat dari beban yang seharusnya tidak membebani mereka.
Adapun tugas pokok dari Satgas saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/ Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
Lebih jauh, Dede menjelaskan beberapa kriteria pungli, yakni:
- Segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan nilai lebih dari yang ditetapkan Pemerintah
- Segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan maksud untuk memperlancar dan atau mempercepat pengurusan administrasi/pelayanan terhadap publik.
- Segala pungutan yang bersifat memaksa/wajib/suatu keharusan yang tidak ada dalam aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
- Segala pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas dengan maksud untuk membebaskan dan atau meringankan hukuman/sanksi dari suatu pelanggaran terhadap aturan dan atau ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan atau instansi yang berwenang.
(Eky)